Kemenparekraf, singkatan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, telah memberikan bantuan Dana Peningkatan Usaha Pariwisata (DPUP) kepada 24 desa wisata di 12 provinsi di Indonesia. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan pariwisata di daerah-daerah tersebut dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Pemberian bantuan DPUP ini merupakan bagian dari program Kemenparekraf untuk memajukan pariwisata di Indonesia, yang merupakan salah satu sektor ekonomi yang potensial untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Dengan memberikan bantuan kepada desa wisata, diharapkan pariwisata di daerah tersebut dapat berkembang dan menarik lebih banyak wisatawan untuk berkunjung.
Selain itu, bantuan DPUP juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan pariwisata yang ditawarkan oleh desa wisata, sehingga dapat memberikan pengalaman yang lebih baik bagi wisatawan. Dengan demikian, diharapkan pariwisata di daerah tersebut dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat setempat.
Dalam hal ini, Kemenparekraf telah bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat untuk memilih desa wisata yang layak mendapatkan bantuan DPUP. Para penerima bantuan diharapkan dapat memanfaatkannya dengan sebaik mungkin untuk meningkatkan potensi pariwisata di daerah mereka, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Dengan adanya bantuan DPUP ini, diharapkan pariwisata di 24 desa wisata di 12 provinsi di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat setempat. Kemenparekraf akan terus mendukung upaya pengembangan pariwisata di berbagai daerah di Indonesia, sehingga pariwisata dapat menjadi salah satu sektor unggulan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.