Kepiting merupakan salah satu makanan laut yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia. Namun, ada beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait dengan kepiting, yaitu apakah kepiting itu haram atau halal untuk dikonsumsi?
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepiting termasuk dalam kategori makanan halal. Hal ini berdasarkan pada aturan yang terdapat dalam agama Islam, di mana hewan laut yang memiliki cangkang seperti kepiting diperbolehkan untuk dikonsumsi selama hewan tersebut halal atau diperoleh dengan cara yang halal pula.
Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam proses memasak kepiting, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar kepiting tersebut tetap halal untuk dikonsumsi. Salah satunya adalah cara membunuh kepiting tersebut. Menurut MUI, kepiting harus dibunuh dengan cara yang benar, yaitu dengan cara melukai kepiting di bagian kepala atau jasadnya agar mati seketika dan tidak menderita.
Selain itu, dalam proses memasak kepiting juga perlu diperhatikan bahan-bahan tambahan yang digunakan. Pastikan bahwa bahan-bahan tambahan yang digunakan dalam proses memasak kepiting tersebut juga halal dan tidak mengandung bahan haram.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kepiting adalah makanan yang halal untuk dikonsumsi asal dipersiapkan dan dimasak dengan cara yang benar sesuai dengan ajaran agama Islam. Jadi, tidak perlu ragu lagi untuk menikmati hidangan kepiting yang lezat dan bergizi. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua.