Kontrasepsi adalah metode yang digunakan untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan. Di Indonesia, kontrasepsi merupakan hal yang penting untuk menjaga keluarga berencana dan kesehatan reproduksi. Namun, masih banyak masyarakat yang kurang memahami tentang kontrasepsi dan cara penggunaannya.
Pada PP 28/2024 tentang Pelayanan Keluarga Berencana, terdapat beberapa poin penting yang perlu dipahami oleh masyarakat terkait kontrasepsi. Pertama, kontrasepsi merupakan hak setiap individu untuk menentukan jumlah anak yang diinginkan dan jarak kelahirannya. Dengan menggunakan kontrasepsi, seseorang dapat mengontrol kehamilan dan mencegah risiko kesehatan yang dapat terjadi akibat kehamilan yang tidak direncanakan.
Kedua, kontrasepsi harus digunakan secara tepat dan konsisten. Hal ini penting untuk memastikan efektivitas kontrasepsi dalam mencegah kehamilan. Masyarakat perlu memahami jenis-jenis kontrasepsi yang ada, mulai dari kondom, pil kontrasepsi, spiral, hingga suntik KB. Pemilihan kontrasepsi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kesehatan dapat membantu mencegah kehamilan yang tidak diinginkan.
Ketiga, pelayanan kontrasepsi harus tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat. Pemerintah dan lembaga kesehatan harus memberikan informasi yang jelas dan akurat tentang kontrasepsi, serta memberikan layanan konseling yang mendukung individu dalam memilih kontrasepsi yang sesuai. Selain itu, pelayanan kontrasepsi juga harus terjangkau dan terdistribusi dengan baik di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan menjernihkan pemahaman tentang kontrasepsi, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya keluarga berencana dan kesehatan reproduksi. Dengan menggunakan kontrasepsi secara tepat dan konsisten, kita dapat mencegah kehamilan yang tidak diinginkan dan mendukung terciptanya keluarga yang bahagia dan sehat.