PHRI: Kebijakan PPN 12 persen perlu perhatikan kesejahteraan pekerja

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menyambut baik kebijakan pemerintah dalam menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk sektor pariwisata, termasuk hotel dan restoran. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri pariwisata di Indonesia dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun demikian, PHRI juga menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam implementasi kebijakan PPN 12 persen ini. Pasalnya, penurunan tarif PPN bisa berdampak pada pengurangan pendapatan bagi pelaku usaha, yang kemudian dapat berimbas pada kondisi keuangan perusahaan dan kesejahteraan karyawan.

PHRI menyarankan agar pemerintah memberikan insentif atau stimulus keuangan kepada hotel dan restoran yang terdampak penurunan tarif PPN, sebagai upaya untuk menjaga stabilitas kondisi keuangan perusahaan dan mencegah potensi PHK atau pengurangan gaji bagi karyawan. Selain itu, PHRI juga mendorong pemerintah untuk memberikan pelatihan dan peningkatan keterampilan bagi karyawan, sehingga mereka dapat menghadapi persaingan yang semakin ketat di industri pariwisata.

Tak hanya itu, PHRI juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hasil penerimaan PPN 12 persen, untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien dalam mendukung pembangunan sektor pariwisata di Indonesia.

Dengan memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam implementasi kebijakan PPN 12 persen, diharapkan sektor pariwisata di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat, termasuk kontribusi dalam peningkatan lapangan kerja dan pendapatan nasional. PHRI siap bekerja sama dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk mencapai tujuan tersebut, demi kemajuan industri pariwisata Indonesia.