Prasasti Pucangan merupakan salah satu peninggalan sejarah yang sangat berharga di Indonesia. Prasasti ini ditemukan di Desa Pucangan, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Prasasti ini diyakini berasal dari abad ke-9 Masehi dan telah menjadi saksi bisu dari masa lampau yang kaya akan budaya dan sejarah.
Prasasti Pucangan memiliki ukiran yang sangat indah dan memiliki tulisan-tulisan yang masih bisa terbaca dengan jelas. Isi dari prasasti ini menceritakan tentang pemberian tanah oleh seorang raja kepada seorang pendeta yang bernama Sang Hyang Kamalasana. Prasasti ini memberikan informasi yang berharga tentang kehidupan masyarakat pada masa lampau, serta menunjukkan adanya hubungan yang erat antara kerajaan dan agama pada saat itu.
Namun, selama ini Prasasti Pucangan telah disimpan di Museum Nasional Belanda dan belum pernah dipulangkan ke Indonesia. Hal ini tentu menjadi sebuah isu yang cukup sensitif di kalangan masyarakat Indonesia, karena prasasti ini merupakan bagian dari sejarah dan identitas bangsa yang harus dipulangkan ke tanah airnya.
Sebagai upaya untuk mengembalikan Prasasti Pucangan ke Indonesia, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai langkah diplomasi dan negosiasi dengan pihak Belanda. Diharapkan bahwa prasasti ini dapat segera dipulangkan ke tanah airnya dan dapat dipamerkan di salah satu museum di Indonesia.
Dengan dipulangkannya Prasasti Pucangan ke Indonesia, maka generasi muda Indonesia akan dapat belajar dan menghargai sejarah dan budaya leluhur mereka. Prasasti ini juga akan menjadi bukti nyata tentang kekayaan sejarah dan budaya Indonesia yang perlu dilestarikan dan dijaga dengan baik.
Sebagai warga Indonesia, mari kita dukung upaya pemerintah dalam memulangkan Prasasti Pucangan ke tanah airnya. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melestarikan warisan sejarah dan budaya nenek moyang kita, agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang. Semoga Prasasti Pucangan dapat segera dipulangkan dan menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia yang harus dijaga dan dilestarikan.