Syarat dokumen untuk membuat paspor baru
Paspor merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, terdapat beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat dokumen untuk membuat paspor baru:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
KTP merupakan identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Untuk membuat paspor baru, Anda harus menyertakan KTP asli dan fotokopi sebagai bukti identitas.
2. Akta Kelahiran asli dan fotokopi
Akta kelahiran diperlukan sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas. Anda harus menyertakan akta kelahiran asli dan fotokopi saat membuat paspor baru.
3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
KK merupakan dokumen yang berisi data kependudukan seluruh anggota keluarga. Anda harus menyertakan KK asli dan fotokopi sebagai bukti hubungan keluarga.
4. Surat Keterangan Domisili
Surat keterangan domisili diperlukan sebagai bukti tempat tinggal yang sah. Anda harus menyertakan surat keterangan domisili dari kelurahan atau desa setempat saat membuat paspor baru.
5. Surat Izin Orang Tua atau Wali (bagi yang berusia di bawah 17 tahun)
Bagi yang berusia di bawah 17 tahun, harus menyertakan surat izin orang tua atau wali yang ditandatangani dan dilegalisir sebagai persyaratan membuat paspor baru.
6. Pas foto berwarna terbaru
Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih dan berukuran 4×6 cm diperlukan saat membuat paspor baru. Pastikan pas foto tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Biaya pembuatan paspor
Untuk membuat paspor baru, Anda harus membayar biaya administrasi sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan memenuhi syarat dokumen di atas, Anda dapat membuat paspor baru untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen dengan teliti dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin membuat paspor baru.