Kecubung termasuk narkotika? – ANTARA News

Kecubung, atau yang dikenal dengan nama ilmiahnya Datura stramonium, adalah tanaman yang sering digunakan dalam pengobatan tradisional di Indonesia. Namun, tahukah Anda bahwa kecubung juga termasuk dalam golongan narkotika?

Menurut penjelasan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), kecubung mengandung zat aktif yang dapat menyebabkan efek psikoaktif pada tubuh manusia. Efek ini dapat membuat pengguna merasa melayang, kehilangan kendali diri, dan mengalami halusinasi.

Selain itu, penggunaan kecubung dalam dosis yang tinggi juga dapat berbahaya bagi kesehatan. Beberapa efek samping yang dapat terjadi antara lain gangguan mental, gangguan pencernaan, dan bahkan dapat menyebabkan kematian.

Oleh karena itu, BNN menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan tanaman kecubung. Penggunaan kecubung sebaiknya dilakukan di bawah pengawasan yang ketat dan dosis yang tepat, serta sebaiknya tidak digunakan secara sembarangan.

Selain itu, BNN juga terus melakukan sosialisasi tentang bahaya penggunaan narkotika, termasuk kecubung, kepada masyarakat. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan menghindari penggunaan narkotika yang berbahaya bagi kesehatan dan keamanan.

Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat untuk lebih memahami bahwa kecubung bukanlah tanaman obat yang aman digunakan tanpa batas. Sebagai masyarakat yang peduli akan kesehatan dan keamanan diri sendiri, kita harus bijak dalam menggunakan tanaman obat tradisional, termasuk kecubung. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.